Aturan Baru Tes Atigen - PCR Bagi Pemudik Domistik yang Sudah Vaksinasi Booster, Baca di Sini!

- 1 April 2022, 09:50 WIB
Aturan Baru Tes Atigen - PCR Bagi Pemudik Domistik Yang Sudah Vaksinasi Booster/freepik/pikisuperstar
Aturan Baru Tes Atigen - PCR Bagi Pemudik Domistik Yang Sudah Vaksinasi Booster/freepik/pikisuperstar /

BERITA KBB - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru tetang Tes Antigen dan PCR, bagi pemudik domestik yang sudah Vaksinasi Booster.

Dalam aturan tersebut, pemudik domestik tidak akan melakukan testing ulang dengan tes antigen maupun PCR.

Hal ini sebagaimana keterangan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers daring pada Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis FTV Maduku Tak Sesederhana Truth Or Dare, Ada Shanice Margaretha dan Eza Gionino

Menurut Suharyanto, aturan tersebut tertuang dalam Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.

"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto.

Suharyanto mengatakan hal ini sebagai mana tindaklanjuti amanah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada para pemudik.

Baca Juga: Sinopsis Skiptrace 2016, Jackie Chan Keliling Dunia Demi Memburu Penjahat Kelas Kakap, Saksikan di TransTV!

Dalam arahan dan imbauan tersebut, Jokowi memperbolehkan para pemudik yang hendak pulang kampung dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster.

Kemudian dia melanjutkan untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.

Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Baca Juga: Profil Alexandra Gottardo, Seleb Cantik yang Pernah Unggah Foto Bulu Ketiak

Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Pada anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6- 17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang akan segera dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beberapa Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x