Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

- 10 April 2022, 15:57 WIB
/Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government.

Khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlalu di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar  26 juta perusaaan.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Skema Welfare to Work dalam Mengatasi Dampak Covid-19 di Sektor Ketenagakerjaan

Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT.

Tanpa harus mendatangi  dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x