Kabar Gembira!! Persyaratan Negatif PCR atau Antigen Kompetisi Olahraga Dihapus, Telah Divaksin Dosis Kedua

- 10 Mei 2022, 10:39 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan persyaratan PCR atau antigen dalam kompetisi olahraga dihapuskan./antaranews.com
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan persyaratan PCR atau antigen dalam kompetisi olahraga dihapuskan./antaranews.com /

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," kata Safrizal.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: BTS Ungkap Tracklist Kedua Album Proof, Ada Lagu Baru Berjudul Run BTS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2022, untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, keluar juga Inmendagri nomir 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini berlaku pada 10 sampai dengan 23 Mei 2022.

Baca Juga: Congrats! Refal Hady Masuk Jajaran Pria Tertampan Di Dunia 2022

Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

“Khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," kata Safrizal.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah