PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Di Dalam Kereta Api, Enggak Bisa Naik Kereta Api Lagi Deh!

- 21 Juni 2022, 18:18 WIB
Viral! video aksi pelecehan di kereta api (kiri) dan tampang pria yang diduga pelaku.
Viral! video aksi pelecehan di kereta api (kiri) dan tampang pria yang diduga pelaku. /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan.

Pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. PT KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual,

Baca Juga: Juara! Arema FC Women Sukses Kalahkan Putri Surakarta Solo di Piala Gubernur DKI Jakarta 2022

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Demikian informasi tentang PT KAI akan blacklist pelaku pelecehan seksual terhadap wanita sehingga tidak akan bisa untuk menggunakan layanan PT KAI di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x