Indonesia Hentikan Pengiriman TKI Karena Adanya Dugaan Malaysia Langgar Kesepakatan

- 19 Juli 2022, 23:57 WIB
Indonesia Hentikan Pengiriman TKI Karena Adanya Dugaan Malaysia Langgar Kesepakatan
Indonesia Hentikan Pengiriman TKI Karena Adanya Dugaan Malaysia Langgar Kesepakatan /Tangkapan layar Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

 
BERITA KBB - Indonesia sementara ini menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. 
 
Langkah ini diambil pemerintah karena Malaysia tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Malaysia kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang telah disepakati pada 1 April 2022.
 
 
Meski sudah ada MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti Malaysia masih menerapkan sistem di luar kesepakatan. 
 
Sistem itu merupakan system maid online, (SMO), yang dikelola langsung Kementerian Dalam Negeri Malaysia, melalui jabatan Imigreseen Malaysia.
 
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," ujar Ida.
 
 
Ida menegaskan, SMO sangat merugikan. Posisi TKI menjadi rentan tereksploitasi, lantaran tak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.
 
"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," ujar Ida.
 
 
Keputusan untuk menghentikan sementara PMI sektor domestik ke Malaysia sudah sangat tepat. 
 
Indonesia harus mengambil langkah tegas. Hal itu diucapkan anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.
 
Melaluinya, pemerintah mendukung penuh keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
 
"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI," ujar Christina.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x