BERITA KBB - Bareskrim Mabes Polri secara sepihak mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E.
Pencabutan kuasa itu diklaim permintaan langsung dari Bharada E.
Permintaan ditulis dalam secarik kertas yang diketik.
Lalu, di bagian akhir terdapat tanda tangan Bharada E di atas materai.
Konfirmasi itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada hari ini.
Hal senada juga diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Berdasarkan info penyidik, Bharada E memang telah mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin.
Sementara, Deolipa mengaku tak yakin Richard yang menginginkan langsung agar ditunjuk pengacara baru.
Sebab, surat dari Bharada E yang berisi pencabutan kuasa pengacara diketik.
Baca Juga: Anak Perusahaan Vivo Akan Meluncurkan Ponsel Iqoo Z6 5G, Simak Bocoran Spesifikasinya Disini!!
Saat ini ia sedang ditahan dan tak mungkin mengetik surat pencabutan kuasa tersebut.
Ia juga mengaku tak percaya bahwa keinginan untuk mengganti pengacara murni datang dari Bharada E.
Sebab, ia dianggap tak mampu membuat surat pencabutan kuasa dengan bahasa hukum yang detail.
Setelah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, kini Bharada E memberi kuasa kepada Ronny Talapesy sebagai pengacara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, membenarkan penunjukkan Ronny sebagai pengacara baru Bharada E.
Dihubungi terpisah, Ronny Talapesy menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu.
Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.
Dia pun mengaku bakal bekerja semaksimal mungkin dalam rangka memberikan pendampingan hukum yang saat ini tengah dijalani Bharada E.***