Brigjen Hendra Kurniawan Sepakat dengan Ferdy Sambo, Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 15:15 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo.
Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan penyidikan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo. /

"LPerkataan tersebut, kats jaksa, seharusnya tidak diikuti terdakwa Hendra Kurniawan karena merupakan kebohongan saksi Ferdy Sambo yang menyesatkan para pihak yang lain.

Terdakwa disebut jaksa, tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV.

“Terdakwa Hendra Kurniawan malah dengan senang hati merealisasikannya memberikan petunjuk pada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah