BERITA KBB - Terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan sepakat dengan saksi Ferdy Sambo.
Terdakwa Brigjen Handra Kurniawan setelah pembunuhan Brigadir J, coba menenangkan saksi Arif Rachman untuk percaya pada saksi Ferdy Sambo.
Hal itu terungkap pada sidang perintanngan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan setelah pembunuhan Brigadir J mendapat perintah dari saksi Ferdy Sambo untuk menghapus video CCTV Brigadir J.
Untuk menghapus video CCTV, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan diperintah mengondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.
"Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah rif, kita percaya saja'," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan seharusnya, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak menuruti dan membenarkan apa yang diucapkan Ferdy Sambo.
Pasalnya, itu rekayasa untuk menghilangkan jejak pembunuhan sudah terlihat.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, kata jaksa, malah dengan senang hati merealisasikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan memberikan arahan kepada Arif Rachman.