Diduga Menyalin Rekaman CCTV Vital, Kompol Baiquni Wibowo: Salinan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J Disimpan

- 20 Oktober 2022, 08:57 WIB
Potret Kompol Baiquni, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Potret Kompol Baiquni, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. /YouTube/Beda Nggak/

 

BERITA KBB - Kompol Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai arahan Ferdy Sambo. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu 19 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebutkan jika mulanya Kompol Chuck Putranto menghubungi Baiquni agar dapat datang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo pada Selasa malam 12 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. 
 
 
Hal itu dilakukan Chuck seusai bertemu dengan Sambo di rumah dinas, dengan maksud agar Baiquni menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya.
 
"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beg tolong salin dan lihat isinya'. Terdakwa Baiquni Wibowo menjawab, 'Enggak apa - apa nih?'," ujar jaksa dalam persidangan.
 
Chuck kemudian meyakinkan Baiquni agar melakukan perintah tersebut. 
 
Chuck juga bercerita sebelumnya telah dipanggil dan dimarahi karena tidak menjalankan perintah Ferdy Sambo.
 
 
"Kemarin, saya sudah dimarahi. Saya takut dimarahi lagi," ujar jaksa menirukan Chuck.
 
Setelahnya, Chuck langsung menyerahkan kunci mobilnya agar Baiquni dapat mengambil DVR CCTV yang sudah disimpan sebelumnya. 
 
Usai mendapatkan DVR CCTV, Baiquni kemudian kembali ke kantor staf pribadi Kadiv Propam untuk menjalankan perintah tersebut.
 
Jaksa mengatakan bahwa Baiquni selanjutnya mencari data rekaman dalam rentang waktu pukul 16.00 hingga 18.00 WIB di CCTV pos satpam yang menghadap ke Rumah Dinas Ferdy Sambo.
 
 
Baiquni kemudian menyimpan salinan rekaman CCTV tersebut ke dalam flashdisk warna merah - hitam. 
 
Selanjutnya, Baiquni kembali lagi menuju rumah dinas sembari membawa flashdisk tersebut dan laptop Microsoft Surface yang digunakan untuk memindahkan data.
 
Jaksa mengatakan, Baiquni langsung memberi tahu, data CCTV tersebut telah disalin dan menyerahkannya kepada Chuck yang saat itu sedang bersama AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Soplanit.
 
"Kemudian, terdakwa Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto 'nih sudah salinannya CCTV'," ujar jaksa.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x