Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Tanggung Jawab Atas Dugaan Obstruction of Justice Atas Kematian Yosua

- 17 Desember 2022, 19:57 WIB
Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Tanggung Jawab Atas Dugaan Obstruction of Justice Atas Kematian Yosua
Irfan Widyanto Minta Ari Cahya Tanggung Jawab Atas Dugaan Obstruction of Justice Atas Kematian Yosua /
 
BERITA KBB - Terdakwa Irfan Widyanto meminta atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP, untuk bertanggung jawab atas perkara dugaan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Alasan tersebut disampaikan Irfan, sebab tugas untuk mengamankan CCTV itu datang dari Acay kepada dirinya untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," ujar Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
 
 
Irfan juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Brigadir J atas perintah Acay. Karena tugas itulah yang menyeretnya menjadi terdakwa.
 
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujar Irfan.
 
Adapun keterangan Irfan ini disampaikan menanggapi keterangan dari terdakwa Hendra Kurniawan, yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice dalam sidang pemeriksaan saksi silang.
 
Saat ditemui usai sidang, Tim Penasihat Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengklaim, kalau alasan kliennya mengganti DVR CCTV kompleks dengan yang baru karena perintah mengamankan sebelumnya sehingga harus diganti.
 
 
"Kalau diambil dan dicopot sembarangan dan tidak ditukar otomatis CCTV di kompleks itu tidak dapat berfungsi dan itu rusak, menghilang dan hilang itu bukan diambil," ujar Ragahdo kepada wartawan.
 
Sehingga, Ragahdo menilai adapun kalau kedepannya bukti rekaman CCTV dalam DVR dirusak sudah bukan tanggung jawab kliennya. Karena tugas Irfan hanya sebatas mengamankan DVR CCTV.
 
"Kemudian disimpan tapi diambil dan diserahkan kepada yang berwajib yaitu ke penyidik bahwa kemudian diambil oleh Cuk (Chuck Putranto) atau itu rusak itu. Sudah bukan perbuatan Irfan yang bukan tanggung jawab Irfan. Itu adalah tanggung jawab penyidik kenapa dikasih," ujarnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x