Vonis Lebih Berat Ketimbang Tuntutan JPU, Kuat Ma'ruf Kini Divonis 15 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Berencana

- 15 Februari 2023, 07:45 WIB
Vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi.
Vonis hukuman Kuat Maruf lebih ringan dari Putri Candrawathi. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/
 
 
BERITA KBB - Terdakwa Kuat Ma’ruf akhirnya divonis 15 tahun penjara atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Vonis ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.
 
 
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso sebut Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakini ikut serta dalam pembunuhan berencana.
 
 
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 14 Februari 2023.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x