Beberkan Peran Kuat dari Magelang Hingga Duren Tiga, Hakim Anggota: Kuat Ma'ruf Penuhi Unsur Kesengajaan

- 15 Februari 2023, 08:01 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntut 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntut 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube/
 
 
BERITA KBB - Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, menyebut, terdakwa Kuat Ma’ruf memenuhi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Unsur itu tercermin dari rangkaian keterlibatan sopir keluarga Ferdy Sambo itu sejak peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, ia mengejar dan mengancam Brigadir J dengan pisau dapur.
 
Selain itu, ia juga membawa pisau tersebut dari Magelang sampai Duren Tiga. Kemudian, Kuat Ma'ruf bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
 
 
“Isolasi ke Duren Tiga, padahal tidak ikut PCR. Sampai di Duren Tiga, tanpa komando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. Padahal, tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir,” ujar Morgan saat membacakan vonis Kuat di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
 
Kuat menutup akses jalan keluar agar Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Ia juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang.
 
“Ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua di belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer,” ujar Morgan.
 
Setelah itu, terjadilah penembakan yang diyakini hakim dilakukan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
 
 
“Antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang,” ujar Morgan.
 
Atas peran - peran itulah, majelis hakim menilai terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Yosua.
 
“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” ujar Morgan.
 
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” imbuhnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x