Langgar 3 Etik Polri, Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi PTDH Dari Polda Sumatra Utara

- 4 Mei 2023, 10:30 WIB
Langgar 3 Etik Polri, Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi PTDH Dari Polda Sumatra Utara
Langgar 3 Etik Polri, Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi PTDH Dari Polda Sumatra Utara /FransiscoCarollio/ANTARA FOTO
 

Berita KBB - Imbas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda Sumatra Utara.

Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri akibat membiarkan putranya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dilansir PMJ News, Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Fokus Keputusan The Fed, Dolar AS Melemah dan Respon Data Pekerjaan AS Ikut Turun hingga Adanya PHK

Dengan itu, maka dirinya melanggar tiga kode etik Polri sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.


Pelanggaran terhadap 3 kode etik itulah yang membuat majelis komisi kode etik memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.


“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat (membiarkan penganiayaan terjadi, red). Tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ujar Panca Putra Simanjuntak seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Selasa 2 Mei 2023 di Medan.


Dirinya juga menegaskan, sanksi PTDH yang dijatuhkan terhadap Achiruddin, adalah wujud komitmen Polri untuk menindak setiap anggotanya yang bermasalah.


“Pimpinan Kapolri maupun saya tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Inflasi hingga Kuatnya Dolar AS, Bank Sentral ASEAN+3 dan Menteri Keuangan RI Sepakat Perkuat Kerja Sama

Pada hari yang sama, Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka, atas pembiaran terjadinya penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang terjadi di halaman rumahnya. Ia dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.



Sebelum PTDH ini, eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara itu dicopot dari jabatannya pada Rabu 26 April 2023 oleh Panca. Achiruddin juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di tahanan Propam Polda Sumut.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x