Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Memperingati HUT Ke-78 Republik Indonesia

- 1 Agustus 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi bendera Merah Putih.
Ilustrasi bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidpwt/



BERITA KBB- Terhitung 16 hari lagi, Indonesia akan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun pada tanggal 17 Agustus 2023.

Tema HUT Ke-78 RI ini adalah Terus Melaju Untuk Indonesia Maju. Menjelang hari kemerdekaan ini, tentunya masyarakat Indonesia dihimbau untuk memasang bendera merah putih.

Sebagai bentuk memeriahkan dan turut meramaikan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Tak lupa juga pemasangan umbul-umbul di lingkungan sekitar maupun instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kejahatan Cyber Kian Marak, Diskominfotik KBB Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada

Menyoal pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia, tentunya ada aturan yang mengaturnya sehingga pemasangan bendera  terpasang dengan tertib.

Dalam hal ini, pemerintah telah mengatur proses pengibaran atau pemasangan bendera merah putih di dalam UU RI Nomor  24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, yang berbunyi :

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada
waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau
pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada
malam hari.

Baca Juga: Daftar Pemain dan Sinopsis Ftv Sore Welcome To Hati Neng Galon Selasa 1 Agustus 2023 Pukul 14.30 WIB

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan,
transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah
memberikan Bendera Negara kepada warga negara
Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara
dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar
nasional atau peristiwa lain

Baca Juga: Link Twibbon Pekan ASI Sedunia 1-7 Agustus 2023 Untuk Diunggah di Facebook atau WhatsApp Berikut Cara Pasang

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat Indonesia dapat memaknai bahwa bendera Indonesia memiliki nilai dan kehormatan yang harus di jaga.

Karena bendera merah putih dapat berkibar hingga saat ini, berkat perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.

.***
 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x