Kena PHK Massal, Ini Cara dan Syarat Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan

- 25 September 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

Cara lain yakni melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.

Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.

Jika telah bekerjasama, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan untuk melakukan pengajuan klaim JHT secara kolektif bersama peserta lainnya dalam perusahaan yang sama.

Baca Juga: Waduh! Ada Gangguan di Layanan Mandiri Online?

Seluruh copy dokumen yang menjadi persyaratan wajib diserahkan kepada HRD untuk kemudian disampaikan kepada BP Jamsostek melalui Account Representative.

Peserta tinggal menunggu proses klaim selesai dilakukan dan dana JHT ditransfer ke rekening bank peserta. Namun, jika pihak perusahaan tidak bekerja sama dalam melakukan klaim JHT kolektif, maka opsi ke tiga dapat ditempuh oleh peserta.

Datang Ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Saat datang kesana Anda wajib membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim dana JHT. Disarankan untuk membawa dokumen asli serta fotokopi.

Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
Setelah itu Anda akan mendapatkan nomor antrean. Menandatangani surat pernyataan bahwa sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x