Tiga Petinggi KAMI Syahganda, Jumhur dan Anton Permana ditangkap Polisi, Begini kata Din Syamsuddin

- 13 Oktober 2020, 13:08 WIB
Syahganda Nainggolan.
Syahganda Nainggolan. /tvOne/

 

 

BERITA KBB- Tiga orang petinggi KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap polisi. Hal ini dibenarkan oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin.

"Ya benar," ucap Din saat dikonfirmasi Selasa, 13 Oktober 2020. Din mengatakan KAMI memiliki tim hukum dan akan melakukan langkah untuk merespons penangkapan ini.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com berjudul Syahganda Nainggolan dan Dua Petinggi KAMI Ditangkap, Ini Reaksi Din Syamsuddin, Din menyatakan siap melakukan pembelaan hukum untuk membebaskan para petinggi KAMI dari kepolisian.

Baca Juga: Alhamdulillah, PIKOBAR Raih Special Award for Resiliency di IDC DXa Indonesia 2020

Baca Juga: Hari No Bra Sedunia, 13 Oktober Ini, Ayo Tingkatkan Kesadaran Wanita Untuk Memeriksakan Payudara

"KAMI punya tim hukum. Harap tanya Ahmad Yani, karena ini porsi Komite Eksekutif," ujarnya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Sebelumnya, beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa adanya surat perintah penangkapan terhadap tersangka Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda.

 Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ini respon warganet Untuk Rayakan Hari Tanpa Bra Sedunia, Mari peduli kesehatan payudara..

Baca Juga: Petinggi PERSIB Belum Dapat Memastikan Kelanjutan Liga 1, Begini Katanya

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*** (Aliyah/PikiranRakyat-Cirebon)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x