Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat dan Prosedurnya

- 1 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi BLT*/Pixabay
Ilustrasi BLT*/Pixabay /

 

BERITA KBB-Pemerintah akan memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021.

Jadi bagi yang belum dapat BLT Subsidi Gaji pada tahun ini masih ada kesempatan untuk dapat. Demikian artikel dari Berita DIY berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair

Baca Juga: Selamat! Pasangan 'Kiyut' Lesti Billar di Live Semarak Indosiar Jadi Trending Nomor 1 Youtube

Baca Juga: Mau Tampil Cantik Alami Hanya Pakai Air Beras? Begini Caranya

Baca Juga: Pilih Nonton ‘Ikatan Cinta’ RCTI atau ‘Anak Band’ SCTV? Ini Rating 15 Tayangan TV Terfavorit

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp 1,2 juta ke rekening bank penerima.

Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Tepis Putus dengan Pemeran Andin Ikatan Cinta RCTI, Amanda Monopo,Ini yang Dilakukan Billy Syahputra

Baca Juga: Ini Dia Profil dan Biodata Chef Juna, Duda Keren yang Masih Sayang Mantan Istri

Ia menjelaskan realisasi penyaluran subsidi gaji hingga 7 September untuk batch pertama adalah Rp2,31 triliun atau 92,4 persen dari target Rp3 triliun yang akan diberikan kepada total 2,5 juta orang.

Sementara untuk batch kedua adalah untuk 3 juta orang dengan anggaran Rp3,6 triliun dan per 7 September 2020 telah terealisasi Rp1,3 triliun atau 46,2 persen dari target.

“Ini terus didorong oleh pemerintah untuk menjaga demand,” ujarnya.

Baca Juga: Trending di Twitter, Simak Sosok dan Kiprah Din Syamsuddin Selama Ini

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji:

- Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan

- Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

- Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

- Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

- Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT.

Baca Juga: Natasha Wilona Pamit dari ‘Anak Band’, Ini Kisah Cintanya dengan Stefan William di Masa Lalu

Baca Juga: Tips Glowing Termudah Hanya dengan Air Beras, Sudah Coba?


Prosedur Daftar BLT Subsidi Gaji:

- Minta HR untuk mendaftarkan.

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.

- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen. Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.

- Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.


- Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

- Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

- KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

- Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

- Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x