Langsung Diantar ke Rumah, Begini Cara Membuat SIM Internasional Secara Online

- 5 November 2020, 07:39 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro//
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

BERITA KBB – Masyarakat kini bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online, tanpa harus mengantre. Bahkan, SIM langsung diantar ke rumah.

Hal itu merupakan upaya pihak kepolisian untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan secara online ini mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SIM.

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Baca Juga: Rebut Tiga Kota Ini, Joe Biden Bakal Jadi Presiden Amerika Serikat Ganti Donald T, Kota Mana Saja?

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Mengutip Pikiran-rakyat.com dalam artikel pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Baca Juga: Insecurity, Anda mengalaminya?

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Sinopsis Lava dan Kusha ANTV, Kamis 5 November 2020, Lava dan Kusha Diselamatkan Rama

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Uttaran ANTV, Kamis 11 Nov, Damini Meminta Tiket Lotere pada Nenek

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah