Kemnaker Sambut Positif Penutupan Kasus Ketenagakerjaan di Sidang ILO

- 7 November 2020, 18:23 WIB
Haiyani Rumondang
Haiyani Rumondang /

BERITA KBB - Kemnaker menyambut positif salah satu hasil sidang Governing Body International Labour Organization (GB ILO) ke-340, berupa ditutupnya kasus dugaan pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI).

Kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva tersebut dinyatakan selesai.

"Ini kabar menggembirakan bagi ketenagakerjaan Indonesia. Kasus CRI bernomor 3305 tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: BST Diserahkan Kepada Warga di Subang

Bahkan ditutupnya kasus tersebut, ILO Geneva memberikan apresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kemnaker karena sejak 2018 telah menjawab dan meng-counter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.

Sejak pekan lalu hingga 14 November 2020, Kemnaker mengikuti sidang GB ILO ke-340 yang dimulai setiap petang hingga dini hari melalui zoom.

Haiyani menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT CRI. Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Gisel, Kominfo Turun Tangan dan Lakukan Hal Ini Segera

Haiyani mengjngkapkan sejak 2018, Kemnaker secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva, beserta bukti-bukti dan data.

Hingga akhirnya, Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah