Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp,24 juta:
1. Buku Tabungan
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pasca-OTT Edhy Prabowo, Percobaan Ekspor Benih Lobster Ilegal Terjadi di Batam
Baca Juga: KOCAK!! Putri Anne Sebut Aldebaran Ikatan Cinta dan Brad Pitt TIdak Dilirik Jika Ketemu Beb Satu Ini
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.*** (Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)