KASUS Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, 5 Alat Bukti Ini Bisa Jadi Penguat Penetapan Tersangka

- 20 Desember 2021, 07:24 WIB
Dengan Lima alat bukti maka tidak butuh waktu lama lagi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang akan segera tertangkap
Dengan Lima alat bukti maka tidak butuh waktu lama lagi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang akan segera tertangkap /YouTube Anjas di Thailand


BERITA KBB - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang.

Penyidika masih terus berusaha mengungkap tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.

Meski polisi telah mengantongi nama tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, namun hingga saat ini belum juga diumumkan.

Baca Juga: INI Alasan Mimin Istri Muda Yosep Gelar Doa Bersama Untuk Tuti dan Amel Korban Pembunuhan di Subang

Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah berjalan selama 4 bulan.

Sejak kedua korban ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021 lalu, kasus pembunuhan ini belum juga terungkap.

Salah satu penyebab kesulitan dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini ialah karena TKP yang telah rusak.

Baca Juga: TERNYATA Mayang Adik Vanessa Angel Pernah Ikut Audisi Indonesia Idol Junior, Terobsesi Jadi Artis Sejak Kecil?

Sebelumnya Danu diketahui masuk ke dalam TKP untuk membersihkan bak kamar mandi padahal garis polisi telah terpasang.

Selain itu, saat kedua jasad ibu Tuti dan Amel ditemukan banyak orang-orang yamg datang mendekati TKP hingga kondisi lokasi tidak steril lagi.

Mendekati akhir tahun 2021, polisi gencar melakukan penyidikan dan menangani kasus ini secara ketat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV Hari Ini, Senin, 20 Desember 2021: Ada Al Ghazali, Natasha Wilona di My Little Mom

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini polisi sebenaranya sudah tidak butuh pengakuan pelaku namun cukup mengumpulkan dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

Dalam pasal 184 ayat 1 KUHP diterangkan bahwa alat bukti yang sah dapat meliputi lima hal yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa.

Jika melihat dari pasal tersebut, maka penyidik tidak lama lagi akan mengumumkan tersangka dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Sebab sejak kasus ini muncul, polisi sudah memiliki paling tidak dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah