Tuduhan Pelecehan Seksual pada Brigadir J Dianggap Penghinaan, DPR diminta Awasi Penuntasan Kasus Brigadir J

22 Juli 2022, 22:22 WIB
Tuduhan Pelecehan Seksual pada Brigadir J Dianggap Penghinaan, DPR diminta Awasi Penuntasan Kasus Brigadir J /Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak./Instagram

 

 
BERITA KBB - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) menyatakan tidak setuju Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual pada istri Kadiv Propram nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi 27 tahun itu disebut - sebut melakukan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo. 
 
Menurut keterangan awal polisi, Ferdy sedang tidak berada di rumah saat peristiwa itu terjadi.
 
Baca Juga: Polda Banten Putuskan Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
 
Anggota tim Tampak, Saor Siagian, menilai tuduhan pada Brigadir J tersebut merupakan penghinaan. 
 
Tuduhan pada almarhum itu juga dinilai bakal meruntuhkan kepercayaan pada aparat kepolisian.
 
“Itu yang saya bilang, itu penghinaan, lagi ada tuduhan baru itu akan kembali meruntuhkan kepercayaan polisi,” ujar Saor saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat 22 Juli 2022.
 
Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Bangun Kembali 43 Jembatan Terdampak Banjir Bandang di Garut
 
Saor mendesak kepolisian fokus mengungkap siapa pembunuh Brigadir J, ketimbang mengalihkan kasus ini pada kasus pelecehan.
 
“Saya bilang apa yang bisa dilakukan oleh polisi di Mabes itu fokus soal siapa mengungkap pembunuhan, bukan soal pelecehan seksual. Jangan dibelokkan ke sana. Jangan - jangan itu mereka terlibat, kan bahaya,” ujarnya.
 
Saor mendatangi Gedung Nusantara I DPR RI pada hari Jumat 22 Juli 2022, bersama Koordinator Tampak, Roberth Keytimo.
 
Baca Juga: Akibat Sakit Hati Karena Putus Cinta, Pemuda di Ciracas Menghabisi Nyawa Mantan Pacarnya
 
Kedatangan mereka untuk bertemu Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, guna menyampaikan aspirasi terkait kasus penembakan Brigadir J.
 
Tampak meminta Komisi III DPR mengawasi jalannya proses hukum kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Saor, mengatakan Komisi III DPR sebagai mitra Polri sudah seharusnya menjadi pengawas, agar proses hukum kasus ini berjalan sesuai prosedur.
 
“Maka kami dorong teman - teman di Komisi III sebagai pengawas segera mengawasi kasus ini. Secara khusus pada Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul karena banyak juga memberikan pendapat. Sehingga segera ini dituntaskan,” ujar Saor.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler