Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 06:08 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka. /Tangkapan layar Instagram @indozone

BERITA KBB - Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian uang rakyat dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Indrasari Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Selain itu, Indrasari Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Jucto Nomor 170, Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan di dalam Negeri.

Baca Juga: Pantas Ilmuwan AS Menggunakan Nama Taylor Swift untuk Kaki Seribu Temuannya, Alasannya Bikin Haru

“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Itu pasal utamanya,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, sebagaimana dikutip Berita KBB dari Antara News.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga orang lain dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang dari pihak swasta tersebut adalah Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota Bandung Senin Sampai Sabtu, Inilah Lokasi-lokasinya

Supardi mengatakan bahwa penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana suap yang dilakukan para tersangka. 

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Agung, Sanitia Burhanuddin telah menyebutkan bahwa tiga tersangka sudah melakukan kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor.

Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya Persetujuan Ekspor diterbitkan.

Persetujuan Ekspor tersebut mendistribusikan CPU atau RBD Palm Olein secara tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri.

Perbuatan yang dilakukan mereka, membuat negara mengalami kerugian perekonomian yakni kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Akibat hal tersebut, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sehingga hal itu pada akhirnya menyulitkan kehidupan masyarakat Indonesia. ***

 

 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah