Viral di Twitter Oknum Anggota Polisi Memeras Pengendara Sepeda Motor

- 26 April 2022, 10:50 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro./antaranews.com
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro./antaranews.com /

BERITA KBB - Anggota polisi di Kota Bogor menindak pengendara sepeda motor ysng melakukan pelanggaran.

Namun, anggota polisi tersebut bukan menilang tetapi meminta uang Rp 2,2 juta yang kemudian viral di Twitter.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum anggota Polri, Propam langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Pertegas Dukung Digitalisasi UMKM Perempuan XL Axiata Jadikan Program Sispreneur Sebagai Aksi Konkrit di W20

Oknum anggota polisi itu disebut sempat menolak memberi surat tilang, tetapi meminta uang sebesar Rp 2,2 juta kepada pengendara. Kejadiannya disebut pada 23 April 2022.

Dalam foto itu juga tampak potongan bukti transfer dengan nomor rekening tujuan seseorang, dan potongan foto mobil dinas Polri.

Susatyo membenarkan oknum polisi itu adalah anggotanya yakni Bripka SAS.

Baca Juga: Bareskrim Polri Telah Menyita Aset Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dan ditahan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik. Keputusannya dapat dipecat," kata Susatyo.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah