Ferdy Sambo Tidak Ada Upaya Hukum Lagi, Keputusan Sidang Banding Final dan Mengikat

- 20 September 2022, 20:46 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada uoaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo ksrens putusan sidang banding bersifat final dan mengikat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, tidak ada uoaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo ksrens putusan sidang banding bersifat final dan mengikat. /

BERITA KBB - Ferdy Sambo tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan dari komisi banding terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Setelah Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo, upaya hukum yang bisa dilakukan hanya permohonan banding.

Setelah KKEP banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP, tidak ada lagi upaya hukum.

"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.

Dedi mengatakan, KKEP banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP.

Putusan Sidang KKEP banding, kata  Dedi, bersifat final dan mengikat.

Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.

Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan."

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x