Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Inilah Sembilan Pertimbangan Polri Pertahankan Richard Eliezer

- 23 Februari 2023, 07:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhamma
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Dalam keterangannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran etik berupa perbuatan pidana dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Muhamma /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
 
 
BERITA KBB - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, Richard Eliezer alias Bharada E dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Ia hanya dikenakan demosi satu tahun ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
 
Dengan begitu, ia lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Polri atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, terdapat sembilan pertimbangan Polri mempertahankan Bharada E.
 
 
Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Dua, dia mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
 
Tiga, telah menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
 
“Di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujar Ramadhan setelah sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023 Sore.
 
Empat, bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
 
Lima, masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
 
 
“Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” ujar Ramadhan.
 
Tujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
 
Delapan, Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari Ferdy Sambo.
 
“Sembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” ujarnya.
 
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x