BERITA KBB - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, Richard Eliezer alias Bharada E lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Polri, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun demikian, ia tetap dikenakan sanksi berupa demosi satu tahun ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
“Sanksi administratif demosi satu tahun (ke Yanma),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, usai sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023 sore.
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Ramadhan.
Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan
Baca Juga: Jadwal Tayangan SCTV Jumat, 24 Februari 2023. Ada UEFA Europa League: Manchester United vs Barcelona
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J.
Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).
Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.
Selain itu, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.***