Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kejari Jaksel Siapkan Persiapan Penahanan Richard Eliezer

- 23 Februari 2023, 07:57 WIB
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian
Bharada E (Richard Eliezer) telah menjalani sidang etik kepolisian /
 
 
BERITA KBB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mempersiapkan administrasi untuk mengeksekusi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
 
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) 8 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
 
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Kami sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator," ujarnya saat dihubungi, Rabu 22 Februari 2023.
 
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu. Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
 
"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," ujarnya.
 
Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding adalah pukul 24.00 WIB malam ini. Dia menyebut, vonis Bharada E bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa atau pengacara hingga tengah malam nanti.
 
 
"Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah," tuturnya.
 
Sebelumnya Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
 
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x