Berita KBB - Presiden Rusia Vladimir Putin dikabarkan menghadapi ancaman penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Hal ini diketahui dari pernyataan yang dilontarkan jaksa penuntut ICC, Karim A.A. Khan KC.
Dilansir Beritasoloraya.com, Senin 20 Maret 2023, surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin itu yang diterbitkan ICC itu didasari atas situasi perang Rusia dan Ukraina yang masih masih berkecamuk.
Diketahui, surat perintah penangkapan itu diajukan Khan kepada Kamar Pra-Persidangan II Mahkamah Pidana Internasional pada 22 Februari 2023 lalu. Surat perintah penangkapan sendiri terbit pada Jumat 17 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Senin 20 Maret 2023, Dafri Pergi Ke Pasar, Syifa Ngidam Sawo Walanda!Menurut hasil sidang awal ICC, Putin dinyatakan bersalah atas tindakan deportasi dan pemindahan warga Ukraina yang melakukan pelanggaran hukum ke wilayah Federasi Rusia.
Warga Ukraina yang dipindahkan itu, diketahui termasuk ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan panti sosial untuk kemudian diadopsi di Rusia. Hal itu dinilai melanggar Statuta Roma pasal 8(2)(a)(vii) dan 8(2)(b)(viii).
Putin juga dituding melakukan perubahan undang-undang Rusia melalui keputusan Presiden, demi mempercepat pemberian kewarganegaraan Rusia kepada para anak-anak agar dapat lebih mudah diproses untuk adopsi.
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Khan, pihaknya menganggap bahwa tindakan tersebut bermaksud mengeluarkan anak-anak Ukraina dari tanah airnya sendiri. Deportasi anak-anak itu dianggap sebagai bagian tindakan agresi Rusia ke Ukraina yang dimulai sejak 2014.
“Dampak kemanusiaan dari kejahatan ini juga menjadi jelas dalam kunjungan terakhir saya ke Ukraina. Selama di sana, saya mengunjungi salah satu panti sosial tempat anak-anak diambil yang dekat dengan garis depan konflik saat ini,” tulis Khan dalam pernyataannya.
Baca Juga: Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan di Tol Pemalang! Berikut ProfilnyaTerkait kenyataan itu, Khan menegaskan bahwa ICC harus memastikan mereka yang bertanggung jawab atas tindakan kriminal tersebut dimintai pertanggungjawaban. ICC juga harus memastikan anak-anak yang dideportasi kembali ke keluarga di Ukraina.
Sebagai informasi, anak-anak Ukraina adalah termasuk dari salah satu orang-orang yang dilindungi di bawah Konvensi Jenewa Keempat. Oleh karena itu, anak-anak yang berada di tengah situasi peperangan tidak bisa diperlakukan seperti layaknya rampasan perang.
Editor: Siti Mujiati
Sumber: beritasoloraya.com
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Pasukan Rusia Gempur Habis-Habisan Jalur Akses Terakhir ke Bakhmut Ukraina, Respon Militer Ukraina Bikin Salut
-
Kebakaran Hebat Landa Kamp Pengungsi Muslim Rohingya di Bangladesh, 35 Masjid Hangus Dilalap Si Jago Merah
-
4 Warga Amerika Diculik Kelompok Bersenjata, FBI Janjikan Rp 767 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pelaku
-
Waduh, Gara-Gara Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat yang Lagi Terbang, Pria Ini Terancam Bui Seumur Hidup
-
Gempa Turki, Kekuatan Oposisi, dan Erosi Kekuasaan Erdogan Jelang Pemilu Mei 2023
-
17 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023 Dengan Tema Embrace Equity
-
Polisi di Peru Sita Sesosok Mumi di dalam Tas Pendingin Kurir Makanan
-
Indonesia Jadi Tempat Sepatu Bekas Impor Ilegal, Terbaru Datang dari Program Daur Ulang Sepatu Singapura Sing
-
Nestapa Bahasa Korsika di Prancis, Berada di Ambang Kepunahan Tapi Malah Dilarang Dituturkan di Tanah Sendiri
-
Peradilan Internasional ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Nilai sebagai Keputusan berse