Presiden Joko Widodo Larang Para Pejabat Pemerintah Melakukan Buka Bersama Pada Bulan Ramadhan 2023

- 23 Maret 2023, 11:21 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Kris/biro pers Setpres/

Berita KBB – Presiden Joko Widodo menerapkan peraturan baru terkait larangan untuk penyelenggaraan acara buka bersama yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan seperti, menteri, ASN, pejabat kepolisian, pada bulan ramadhan 2023 ini.

Kebijakan tersebut terlampir melalui surat resmi yang dilansir oleh Sekretaris Kabinet Indonesia, dengan nomor surat 38/Seskab/DKK/03/2023. Dalam surat tersebut, Presiden Joko Widodo banyak berbicara terkait himbauan akan penyelenggaraan acara buka bersama dan telah ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Himbauan terkait larangan penyelenggaraan acara buka bersama oleh Presiden Joko Widodo memiliki alasan tersendiri, berdasarkan surat Sekretaris Kabinet Indonesia terdapat 3 alasan yang menjadi pokok utama mengapa Presiden Jokowi menghimbau kepada setiap jajaran pemerintah untuk tidak melaksanakan buka bersama di bulan ramadhan kali ini.

Baca Juga: Musrenbang 2023, Perbaikan Infrastruktur Jalan Fokus Utama di Jabar

Mengingat bahwa peristiwa penyebaran virus covid-19 saat ini telah bertransisi dari pandemic menjadi endemic, hal tersebut menjadi kekhawatiran sang presiden jika acara buka bersama dilakukan akan mengakibatkan kembalinya penyebaran virus baru.

Kedua: Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Daftar Rating Sinetron Kamis, 23 Maret 2023, Cinta Setelah Cinta Masih Ada di TOP 1 Program TV

Dalam arahan tersebut, Jokowi juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x