Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Putusan Pidana 5 Terdakwa Dinyatakan Inkrah

- 4 Juni 2023, 14:00 WIB
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews
Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat yang tersandung kasus Narkoba/antaranews /

 

Berita KBB - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan putusan pidana 5 terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Putusan pidana 5 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu dinyatakan inkrah setelah para terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan soal putusan pidana 5 terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa yang dinyatakan inkrah tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Minggu 4 Juni 2023, Pagi dan Siang Hari Diprediksi Cerah Berawan di Wilayah Berikut

“Sudah inkrah,” ujar Iwan seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Sabtu 3 Juni 2023.

 

Diketahui, kelima terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

 

Kelima terpidana ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Atas keterlibatan dalam kasus narkoba Teddy Minahasa itu, Anita Cepu dan Kasranto divonis 17 tahun penjara, Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara, Janto 13 tahun penjara dan Daeng 9 tahun penjara.

 

Sementara itu, Teddy Minahasa sebelumnya dikabarkan menjalani sidang etik yang digelar tertutup di Mabes Polri DKI Jakarta pada Selasa 30 Mei 2023 lalu.

 

Menurut keterangan Komisioner Kompolnas Mohammad Dawam yang mengawasi jalannya sidang etik tersebut, Teddy tampak siap menghadapi sidang. Bahkan ia tidak terharu dan membela diri dengan hal yang dianggapnya benar.

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut juga sudah mencoba mengajukan banding, kasasi, dan ke depannya dapat mengajukan Peninjauan Kembali, menurut Dawam.

Baca Juga: Link dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Kini Seleksi Dibuka 2 Kali Tiap Bulan, Catat Hari dan Jamn

Teddy juga telah dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri usai sidang kode etik tersebut. Atas sanksi tersebut, dirinya menyatakan banding.

 

Adapun terkait vonis pidana seumur hidup atas Teddy Minahasa, baik dari pihak terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan banding pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.*** 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x