Dalam hal ini, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh kepolisian lantaran kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ini respon warganet Untuk Rayakan Hari Tanpa Bra Sedunia, Mari peduli kesehatan payudara..
Baca Juga: Petinggi PERSIB Belum Dapat Memastikan Kelanjutan Liga 1, Begini Katanya
Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*** (Aliyah/PikiranRakyat-Cirebon)