'Seseorang' yang Menelepon dr Tirta Ternyata Sudah Diketahui Istri Jerinx, Nora Bahkan Bilang Begini

- 5 November 2020, 11:35 WIB
Kolas Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta.*
Kolas Jerinx, Nora Alexandra dan dr Tirta.* /Instagram/@ncdpapl @dr.tirta/

Bahkan Nora dikatakan dr Tirta menyatakan bahwa ‘seseorang’ yang menelepon dr Tirta itu hadir di persidangan Jerinx.

“Kak norapun sudah mengetahui siapa yg menelpon saya. Yg jelas orng terkait, juga ada di sidang tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Info Beasiswa S2 Luar Negeri: Oxford Tawarkan Program Master 2021/2022, Ini Cara dan Syaratnya

Mengenai kasus yang menimpa Jerinx, dr Tirta menialai kasus ini sudah terlalu berlebihan. Meskipun dia tidak memungkiri bahwa Jerinx salah.

“Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro,” ujarnya.

“Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik. Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh,” ugkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Jumat 6 November 2020: Asmara hingga Keuangan

Sementara itu dilaporkan RRI Dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Instagram RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah