Baca Juga: Mengenal 5 Pahlawan Nasional Asal Jawa Timur, Salah Satunya Bung Tomo
Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Kemudian, majelis hakim pun mnegabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***