Romo Magnis, Reza Idragiri Hingga Liza Marielly Jadi Saksi Meringankan Richard Eliezer

- 26 Desember 2022, 17:58 WIB
Romo Magnis, Reza Idragiri Hingga Liza Marielly Jadi Saksi Meringankan Richard Eliezer
Romo Magnis, Reza Idragiri Hingga Liza Marielly Jadi Saksi Meringankan Richard Eliezer /Tangkap layar Youtube.com/Gita Wirjawan
 
 
BERITA KBB - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bakal menghadirkan ahli meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin 26 Desember 2022.
 
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan terdapat tiga saksi yang bakal dihadirkan. Salah satunya Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno.
 
“Ahli yang akan dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E, Romo Frans Magnis Suseno (Guru Besar Filsafat Moral), Liza Marielly Djaprie (Psikolog Klinik Dewasa)
dan Reza Idragiri Amriel (Psikolog Forensik),” ujar Ronny.
 
 
Terkait kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Bharada E diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) selesai.
 
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
 
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
 
 
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama - lamanya 20 tahun. 
 
 
Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
 
Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x