Hati-hati, Ada Sindikat Pengedar Uang Palsu di Cimahi dan Padalarang

- 12 Oktober 2020, 17:37 WIB
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020 /Laksmi Sri Sundari/

Baca Juga: Presiden Prioritaskan Penanganan Covid-19 di 12 Daerah Ini

Baca Juga: Penasaran Isi Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Final? Ini Dia Link Download PDF-nya
 
Menurutnya, para tersangka menggunakan dua buah gudang di Kabupaten Kuningan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Gudang produksi uang palsu itu, kata dia, disamarkan sebagai tempat sablon.
 
"Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Kalau sudah dua tahun, berarti mereka sudah mencetak kurang lebih sebanyak Rp24 miliar uang palsu," katanya.
 
Yoris membeberkan, enam orang tersangka itu terdiri dari empat orang pengedar yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47), dan Diman (31).

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Bawang Putih Berkulit Merah, Senin 12 Oktober eps 179, Denis Rindu

Baca Juga: Tips Agar Kita Menonjol Saat Wawancara Pekerjaan

 
"Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Yoris.***

Halaman:

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x