Hati-hati, Ada Sindikat Pengedar Uang Palsu di Cimahi dan Padalarang

- 12 Oktober 2020, 17:37 WIB
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020 /Laksmi Sri Sundari/

BERITA KBB - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beroperasi di wilayah Cimahi dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Beruntung, anggota sindikat tersebut sudah diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki mengungkapkan, saat menangkap para anggota sindikat tersebut, tim Satreskrim turut menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp2 miliar.

Yoris Marzuki mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan salah satu tersangka yang bertransaksi menggunakan uang palsu di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Gencar Penetrasi Pasar ke Jawa Barat, Perumnas Pastikan Kantongi Izin Proyek

Baca Juga: Alhamdulillah, Zona Merah di Jabar Menurun


"Ini terungkap dari informasi orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," kata Yoris di Cimahi, Senin, 12 Oktober 2020 seperti dikutip dari Antara.
 
Polisi lalu melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu. Seorang tersangka, kata dia, mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200 ribu maka uang palsu yang diperoleh ialah sebesar Rp600 ribu.
 
Kemudian polisi membuntuti dua pelaku penjual uang palsu itu. Alhasil, kata dia, didapatkan fakta bahwa sindikat tersebut menyimpan uang palsu puluhan juta di sebuah hotel di Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Asyik! Mulai Hari ini Pertamina Kasih Diskon Harga Pertamax

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Lebih Baik Dari Negara Lain

 
"Kami langsung melakukan penggerebekan. Di sana kami mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari dua orang pelaku," katanya.
 
Namun belum usai disitu, polisi berupaya melacak bandar besar dengan cara memancing dua orang tersangka lainnya yang juga menjual uang palsu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan langsung menangkapnya.
 
"Tim langsung bergerak ke tempat pembuatan di Kuningan. Kami pun melakukan penangkapan dua orang pembuat uang palsu, Nursapto dan Diman," kata Yoris.

Baca Juga: Presiden Prioritaskan Penanganan Covid-19 di 12 Daerah Ini

Baca Juga: Penasaran Isi Draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Final? Ini Dia Link Download PDF-nya
 
Menurutnya, para tersangka menggunakan dua buah gudang di Kabupaten Kuningan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan uang palsu. Gudang produksi uang palsu itu, kata dia, disamarkan sebagai tempat sablon.
 
"Mereka sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp1 miliar. Kalau sudah dua tahun, berarti mereka sudah mencetak kurang lebih sebanyak Rp24 miliar uang palsu," katanya.
 
Yoris membeberkan, enam orang tersangka itu terdiri dari empat orang pengedar yaitu Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44), serta dua tersangka pembuat uang palsu yakni Nursapto (47), dan Diman (31).

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Bawang Putih Berkulit Merah, Senin 12 Oktober eps 179, Denis Rindu

Baca Juga: Tips Agar Kita Menonjol Saat Wawancara Pekerjaan

 
"Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Yoris.***

Editor: Ganesha Gautama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x