AWAS! Bantuan PKH Tahap 4 Akan Diblokir Jika tak Lakukan Hal Ini Hingga Desember 2020

2 Desember 2020, 17:36 WIB
KELUARGA Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /Pikiran-rakyat/RIRIN NURFEBRIANI


AWAS! PKH Tahap 4 tidak Akan Cair Jika Tidak Lakukan Ini Sampai Desember 2020

BERITA KBB – Bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan diberikan untuk masyarakat yang membutuhkan dan terdata di Kementerian Sosial.

Pencairan PKH yang sebelumnya per bulan, kini diberikan per triwulan. Hal itu untuk mempercepat skema pencairan bantuan tersebut.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) sudah dapat melakukan pengecekan pencairan dana di KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Tindak Tegas Penggerebek Rumahnya, Netizen: Tegas ke Benny Wendi, Jangan HRS Saja

Baca Juga: Benny Wenda Bikin Resah Indonesia, Fadli Zon: Jokowi dan Mahfud MD Kok Masih Sibuk Dengan HRS?

Untuk pencairan tahap 4, pemerintah menerapkan skema percepatan untuk bulan Oktober, November, Desember 2020 dicairkan serentak tanggal 24 Oktober 2020, dengan batas maksimal pencairan yang dilakukan KPM PKH hingga 15 November 2020.

Artinya, bagi KPM PKH mendapatkan bantuan tiga kali lipat untuk masing-masing komponen yang diterima pada pencairan tahap 4, pada jangka waktu pencairan yang telah ditetapkan.

Penjadwalan pencairan ini sesuai dengan surat edaran resmi dari Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia yang ditujukan ke Dinas Sosial seluruh Indonesia, tertanggal pada 20 November 2020.

Baca Juga: Benny Wenda Nyatakan Kemerdekaan Papua Barat, Fadli Zon Sebut Pemerintah Malah Sibuk Urus HRS

Baca Juga: Ketua Dekranasda Provinsi Sulawesi Selatan Studi Kaji Kreatif Produk Kerajinan Jabar

Pada surat edaran tersebut menjelaskan poin poin penting sebagai berikut seperti ditulis Media Blitar dalam artikel Catat Tanggal Pencairan PKH Tahap 4, untuk Bulan November dan Desember 2020!

- Penyaluran bantuan sosial PKH yang semula disalurkan per bulan, menjadi disalurkan per triwulan KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober 2020, untuk periode bulan Oktober, November, Desember 2020.

- Terdapat penambahan kategori pada komponen kesehatan yang semula ibu hamil dan anak usia dini, menjadi ditambah keluarga pasien tuberkulosis (TBC) dengan indeks bantuan per tahun adalah Rp3 juta. Untuk indeks bantuan pada komponen lainnya tetap atau tidak ada perubahan.

Baca Juga: Percepat Belanja Barang dan Jasa untuk Stimulus Ekonomi, Pemprov Jabar MoU Pembangunan dengan BPKP

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hibahkan Perahu Wisata untuk Situ Rawa Besar Depok

- Pencairan PKH tahap 4 serentak tanggal 24 Oktober 2020, selanjutnya KPM dapat mencairkan bantuan di tempat-tempat yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 15 November 2020.

- Bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi sebanyak tiga kali berturut-turut, pada bulan Oktober hingga Desember 2020, maka KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan diblokir oleh Kementrian Sosial.

Karena, jika tidak segera dicairkan oleh KPM PKH, pihak penyalur dana akan mempertimbangkan, “Apakah KPM PKH masih benar-benar membutuhkan bantuan PKH?”.

Baca Juga: Terakhir Desember 2020, 3 Jenis BLT dan Bantuan Pemerintah Ini Berakhir Bulan Ini, Apa Saja?

Baca Juga: LENGKAP! Kondisi Terkini Semeru, Merapi, Ile Lewotolok, dan Sinabung, Berikut Rekomendasi PVMBG

Selain itu, penyalur dana akan mengira bahwa KKS KPM PKH yang tidak melakukan pencairan dimasukkan daftar rekening pasif. Rekening pasif dapat diartikan, KPM tidak mengetahui bahwa bantuan PKH telah cair, atau KPM meninggal dunia, atau KKS hilang, namun tidak ada laporan dari KPM. Sehingga, bantuan tetap masuk, dan bantuan tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.

Bagi KKS yang dinilai menjadi rekening pasif maupun tidak ada transaksi atau aktivitas pencairan, maka KKS akan diblokir pada tanggal 25 Desember 2020.

Baca Juga: HUT Pertama Pikiran Rakyat Media Network Telah Lahirkan 140 Inkubator Mediapreneur di Indonesia

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, Amanda Manopo Tampil Mesra Dengan Billy di Lokasi Syuting

Selanjutnya, apabila ada ketidakcocokan antara komponen dengan dana yang diterima, serta kondisi komponen mengalami perubahan, atau bahkan dana belum masuk kemasing-masing KKS penerima manfaat, dimohon untuk setiap KPM PKH untuk menghubungi pendamping. Bertujuan untuk mencari permasalahan dan solusi yang dilakukan, hingga pembetulan di ePKH.

Semoga informasi ini bermanfaat. *** (Arini Kumalasari/Media Blitar)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler