Asyik, Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

27 September 2020, 14:34 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.* /Antara / Humas DJP Kemenkeu/

BERITA KBB- Pemerintah melalui Direktorat Pajak Kementrian Keuangan RI memastikan bahwa negara sekarang ini tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo mengatakan pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut. Hal tersebut dikatakan Suryo Utomo dalam Podcast Clode The Door dari Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

"Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja," ucap Suryo Utomo sebagaimana diberitakan Portal Surabaya pada Minggu (27/9/2020) dalam artikel Portal Surabaya berjudul Dirjen Pajak: Pemerintah Akan Membebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

Dengan demikian, Suryo berharap agar mereka mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan kebutuhan karyawan sendiri dan untuk menggulirkan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Duka ! Artis Jepang Serial Drama Asuka, Yuko Takeuchi Meninggal Dunia

Baca Juga: Heboh Penampakan Cincin Matahari di Malang, Jember, Dsk, Begini Penjelasan Pakar Dari UGM

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha.

"Logikanya gini, untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan tadi yang kita kurangkan," ujar Suryo Utomo.

Angsuran PPh pasal 25 tersebut, Suryo menambahkan, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan.

Baca Juga: Subhanallah! Penampakan Matahari Cincin Terlihat di Malang, Jember, Banyuwangi Dsk

Baca Juga: Menang perdana di laga Real Betis Vs Real Madrid, Zidane: Ini Poin Berharga Kami

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.

Dirjen Pajak yang dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Jumat 1 November 2019 lalu, menjelaskan bahwa terdapat 2 hal mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding dengan tahun lalu.

Baca Juga: WBA Vs Chelsea berakhir imbang, Frank Lampard Puji Mentalitas Tim Meski Sempat Tertinggal 3-0

Suryo yang merupakan Dirjen Pajak yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo itu juga menjelaskan, PPh yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini adalah PPh pasal 21 dan pasal 25.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Dahsyat! Gempa Bumi Magnitudo 6,8 SR, 100.000 Orang Tewas Terjadi di Chihli Pada 27 September 1290

Suryo Utomo dalam podcast tersebut menyebutkan sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah.

"Itu (PPh pasal 21) sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira nih jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah," kata Suryo Utomo. (Yohanes Bayu/PRMN)***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler