Menaker Ida Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

27 Oktober 2020, 10:01 WIB
Sejumlah buruh saat melakukan aksi unjuk rasa tolak RUU Ciptakerja /Pikiran-Rakyat. Com/Armin Abdul Jabbar

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, Selasa 27 Oktober 2020.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. 

Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tega Menipu Seorang Nenek Hingga Ratusan Juta, Hafif Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida. 

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut ditandatangani oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Daftarkan Diri Anda Segera! Ini Link dan Persyaratan Banpres UKM Tahap II di 32 Kab/Kota Rp 2,4 Juta

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler