“Dengan cara macam-macam. Mencabut SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar), mencabut status badan hukumnya disertai dengan deklarasi bahwa ormas tersebut dibubarkan,” katanya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Refly lantas mengingatkan, bahwa untuk membubarkan suatu ormas itu ada prosesnya, mengingat kasus ini sudah menjadi hukum positif
“Mulai dari peringatan, kemudian penghentian kegiatan. Jadi setahu saya prosedur itu dipermudah dibandingkan UU Nomor 17 Tahun 2013. Itu saja tidak diikuti,”
Soal kebingungan Habib Rizieq atas pembubaran suatu ormas, memang dikatakan Refly Harun, harus jelas alasannya terlebih dahulu.
Baca Juga: Keren, Atlet Bola Basket Indonesia Derrick Michael Xzavierro Gabung dengan NBA Global Academy
“Kalau ahli (Habib Rizieq) mengatakan bingung, memang kalau kita membicarakan misalnya pembubaran sebuah ormas harus jelas. Harus jelas alasannya apa, ormas tersebut dibubarkan”
Akan tetapi, kata Refly, karena ahli kemungkinan tidak menemukan alasan materiil dalam SKT tersebut, kemudian tiba-tiba harus dinyatakan ormas terlarang.
Refly kemudian menyinggung salah satu ormas di Indonesia yang sudah jelas dinyatakan terlarang, bahkan hingga saat ini, yaitu PKI.
“ Itu tak tanggung-tanggung pelarangannya. Melalui TAP MPR, melalui regulasi yang tertinggi. Kenapa? Karena disadari ini soal pembatasan Hak Asasi Manusia,”