Padahal katanya, PKI memiliki banyak pengikutnya, namun karena dinyatakan ‘cacat’ dalam sejarah atas aksi pemberontakan, maka dicap sebagai terlarang.
Baca Juga: Keren, Atlet Bola Basket Indonesia Derrick Michael Xzavierro Gabung dengan NBA Global Academy
“Memang alasan seperti itu masuk akal karena ada alasan materil, tapi ahli yang baca soal ini dia bubar ”
Namun soal FPI berbeda. Refly mengatakan, berdasarkan alasan yang dikemukakan atas pembubaran FPI, yaitu perihal SKT nya tidak diperpanjang, lalu dinyatakan sebagai ormas terlarang begitu saja.
“Saya kaget terus terang saja. Pertama, SKT tersebut tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi. Jangankan mendaftar, tak pernah mendaftar pun juga boleh. Coba cek ada juga organisasi-organisasi yang tak memperpanjang SKT tapi dapat bantuan pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Refly Harun menyebut itu hanya persoalan tertib administrasi.
Baca Juga: Kumpulan Pantun Idul Fitri 2021, Lucu Namun Penuh Makna
Kemudian, Refly Harun merasa heran mengapa pemerintah enggan untuk mendaftarkan SKT ormas FPI, padahal itu adalah misi pemerintah dalam UU No 17 Tahun 2013.
“Maksudnya, mereka punya tertib organisasi, Maksudnya adalah biar mudah mereka melakukan kontrol dan meminta pertanggung jawaban, kalau seandainya organisasi tersebut katakanlah melakukan pelanggaran hukum atau pemerintah ingin memberikan bantuan”
Sehingga, dikatakan Refly Harun, pantas saja jika Habib Rizieq bingung atas pembubaran ormas FPI.