Bahas Soal Alasan Pembubaran Ormas FPI di Persidangan, Habib Rizieq dan Refly Harun Juga Sama-sama Bingung

- 11 Mei 2021, 13:02 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@ReflyHZ.

Padahal katanya, PKI memiliki banyak pengikutnya, namun karena dinyatakan ‘cacat’ dalam sejarah atas aksi pemberontakan, maka dicap sebagai terlarang. 

Baca Juga: Keren, Atlet Bola Basket Indonesia Derrick Michael Xzavierro Gabung dengan NBA Global Academy

“Memang alasan seperti itu masuk akal karena ada alasan materil, tapi ahli yang baca soal ini dia bubar ”

Namun soal FPI berbeda. Refly mengatakan, berdasarkan alasan yang dikemukakan atas pembubaran FPI, yaitu perihal SKT nya tidak diperpanjang, lalu dinyatakan sebagai ormas terlarang begitu saja. 

“Saya kaget terus terang saja. Pertama, SKT tersebut tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi. Jangankan mendaftar, tak pernah mendaftar pun juga boleh. Coba cek ada juga organisasi-organisasi yang tak memperpanjang SKT tapi dapat bantuan pemerintah,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Refly Harun menyebut itu hanya persoalan tertib administrasi. 

Baca Juga: Kumpulan Pantun Idul Fitri 2021, Lucu Namun Penuh Makna

Kemudian, Refly Harun merasa heran mengapa pemerintah enggan untuk mendaftarkan SKT ormas FPI, padahal itu adalah misi pemerintah dalam UU No 17 Tahun 2013. 

“Maksudnya, mereka punya tertib organisasi, Maksudnya adalah biar mudah mereka melakukan kontrol dan meminta pertanggung jawaban, kalau seandainya organisasi tersebut katakanlah melakukan pelanggaran hukum atau pemerintah ingin memberikan bantuan”

Sehingga, dikatakan Refly Harun, pantas saja jika Habib Rizieq bingung atas pembubaran ormas FPI. 

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x