Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 06:08 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana saat ditetapkan sebagai tersangka. /Tangkapan layar Instagram @indozone

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Agung, Sanitia Burhanuddin telah menyebutkan bahwa tiga tersangka sudah melakukan kerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor.

Selain itu, Ia juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya Persetujuan Ekspor diterbitkan.

Persetujuan Ekspor tersebut mendistribusikan CPU atau RBD Palm Olein secara tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri, serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri.

Perbuatan yang dilakukan mereka, membuat negara mengalami kerugian perekonomian yakni kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

Akibat hal tersebut, terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Sehingga hal itu pada akhirnya menyulitkan kehidupan masyarakat Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah