Ferdy Sambo Diputuskan Melakukan Pelanggaran Berat, Masyarakat Diminta Sabar Tunggu Persidangan!

- 29 Agustus 2022, 09:01 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/
 
BERITA KBB - Sanksi pemecatan dari Kepolisian terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J dinilai sudah tepat. 
 
Sebabnya, apa yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu masuk kategori perbuatan keji.
 
“Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat, artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji, sehingga dihukum, diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Pakar hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar.
 
 
Hal itu, Fickar menegaskan bahwa sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
 
“Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Fickar menyebut, masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
 
 
“Tinggal menunggu persidangan pidana mengadili perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 kuhp) jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP,” ujarnya.
 
Sebelumnya, pada hari Jumat 26 Agustus 2022 lalu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol.
 
Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta.***
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x