Paspor Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun, Simak Syarat dan Langkah Pembuatan Paspor di M-Paspor

- 12 Oktober 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Ilustrasi paspor Indonesia. Mulai hari ini 12 Oktober, bikin paspor masa berlakunya 10 tahun. Apa saja syarat dan berapa biayanya? /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra /


BERITA KBB- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dan syarat membuat paspor lengkap ada di artikel ini, simak sampai akhir.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tentu harus membuat paspor terlebih dahulu.

Paspor terdiri atas dua jenis yaitu paspor elektronik dan paspor non elektronik. Paspor elektrik memiliki chip sementara non elektrik tidak memiliki chip.
 
Baca Juga: Link Y2Mate Terbaru 2022, Download Lagu dari YouTube Pakai Converter ke MP3 to MP4 Gratis dan Mudah

Peraturan baru masa berlaku paspor yakni 10 tahun dan mulai terbit hari ini Rabu 12 Oktober 2022. didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Berikut syarat membuat paspor lengkap dengan langkah membuat paspor via aplikasi M-Paspor.

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
 
Baca Juga: Download Lagu MP3 di YouTube Music Bukan Pakai Converter Y2Mate atau YTMP3, Bisa Unduh Sampai Full Album

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Sementara itu untuk membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor, di antaranya:

1. Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Untuk biaya pembuatan paspor yakni:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).*** 
 
 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x