Kemenkes dan BPOM Larang Peredaran Obat Sirop Anak, Satgas Pangan Polri Siap Bantu Tarik Obat Sirop Anak

- 22 Oktober 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi obat yang membuat anak alami gagal ginjal akut.
Ilustrasi obat yang membuat anak alami gagal ginjal akut. /Pixabay/
 
 
BERITA KBB - Satgas Pangan Polri menyatakan siap membantu menarik obat sirop berbahan kimia dari peredaran. Diketahui, beberapa obat sirop anak dinyatakan mengandung zat berbahaya bagi ginjal.
 
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahqa Satgas Pangan Polri nantinya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
 
“Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," ujar Nurul saat dikonfirmasi, pada hari Jumat 21 Oktober 2022.
 
 
Nurul menjelaskan, Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu pemerintah memantau peredaran obat sirop di wilayah.
 
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.
 
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
 
Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
 
 
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak, Selasa 18 Oktober 2022.
 
Beberapa obat sirop masih dijual di Alfamart Jalan R E Martadinata, Manado, Sulawesi Utara, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
Dalam hal ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
 
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x