BERITA KBB - Terdakwa Ricky Rizal akui berinisiatif mengamankan senjata Glock17 milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
Ia mengamankan senjata Yosua setelah melihat adanya keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dengan Yosua.
Hal itu ia sampaikan ketika diperiksa menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 9 Januari 2023.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono.
Putut menjelaskan, berdasarkan penuturan Ricky, Kuat dan Richard Eliezer alias Bharada E tentang peristiwa Magelang terkesan Putri Candrawathi merasa terancam dengan Yosua.
“Hal itu menyebabkan senjata yosua diamankan,” ujar Putut dalam BAP yang dibacakan JPU.
Menanggapi kesaksian Putut, Ricky membantah adanya kesan pengamanan senjata Yosua atas perintah Sambo.
“Karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya karena melihat keributan karena mendengar cerita om Kuat mengejar Yosua menggunakan pisau. Maka saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua, jadi kesan yang disampaikan pak Sugeng hanya asumsi beliau saja,” ujar Ricky.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca Juga: Daftar Pemain FTV Cintaku Padamu Level 5 Pedas Tapi Manis, Ada Kevin Julio dan Shanice Margaretha
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***