JPU Bacakan Berkas Tuntutan Untuk Terdakwa Ricky: PC Ganti Baju Seksi Untuk Yakinkan Adanya Pelecehan Seksual

- 17 Januari 2023, 08:00 WIB
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J.
Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bripka RR dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Bigadir J. /Foto : Tangakapan layar YouTube/
 
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya sebut Putri Candrawathi berupaya untuk meyakinkan adanya pelecehan seksual dengan cara mengganti pakaian seksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
 
Hal itu disampaikan Jaksa saat membacakan berkas tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Beigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Awalnya, kata jaksa, Putri Candrawathi datang ke Duren Tiga dengan mengenakan pakaian berupa sweater berwarna cokelat dan celana legging panjang berwarna hitam.
 
 
"Untuk menjalankan skenario, saksi Putri seolah - olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak - menembak antara korban dengan saksi Richard Eliezer. Sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang," ujar Jaksa.
 
 
Kemudian, pakaian itu diganti Putri Candrawathi dengan baju yang lebih seksi dengan celana pendek. Upaya ini dilakukan istri eks Kadiv Propam itu untuk meyakinkan adanya peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua.
 
"Lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi dengan mengganti pakaian lebih seksi dengan baju kemeja dan celana pendek warna hijau garis - garis hitam. Seolah - olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tandasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x