-Perairan utara Kepulauan Anambas - Kepulauan Natuna
-Perairan utara Subi - Serasan
Perairan dengan Gelombang Tinggi (4 - 6 meter)
-Laut Natuna Utara
Menurut situs resmi BMKG, bagi masyarakat yang berlayar menggunakan perahu kecil atau perahu nelayan, diimbau untuk tidak berlayar di perairan dengan tinggi gelombang melebihi 1,25 meter dan kecepatan angin melebihi 27 kilometer per jam.
Sementara perairan dengan tinggi gelombang melebihi 4 meter dan kecepatan angin melebihi 27 knot atau sekitar 50 kilometer per jam, tidak disarankan untuk diarungi kapal pesiar dan kargo.
Batas tinggi gelombang dan kecepatan angin yang aman untuk kapal ferry adalah 2,5 meter dan 21 knot atau sekitar 38 kilometer per jam. Adapun untuk kapal tongkang batas amannya adalah 1,5 meter dan kecepatan angin 16 knot atau sekitar 29 kilometer per jam.
Masyarakat yang berada di pesisir wilayah yang berpotensi gelombang tinggi agar berhati-hati dan waspada. Demikian informasi mengenai peringatan gelombang tinggi di perairan Indonesia yang berlaku pada 24 hingga 25 Februari 2023. Semoga bermanfaat.***