Kedua saksi tersebut yakni Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo berinisial LH, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo berinisial HEP.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan 5 tersangka lainnya, berinisial AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Dari kelima tersangka, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku tenaga ahli Human Development telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.***